Daerah

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

×

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

Anto menambahkan, alasan ketidakhadiran tersebut masih belum diketahui secara pasti. “Kami tidak tahu apa penyebab mereka tidak hadir. Yang jelas, kami sudah berupaya memanggil mereka sebanyak dua kali,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail, melihat adanya potensi unsur pidana dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan transfer uang tersebut dapat melanggar peraturan pemilu.

Baca Juga:  Tak Lagi Menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Saya Mau Pergi Jauh

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara nasional dan mandiri.

Baca Juga:  PPP Buka Peluang Dukung Calon Lain di Pilgub Jabar 2024, Uu Ruzhanul Ditinggalkan?

Semua tindakan yang dilakukan penyelenggara harus mematuhi kode etik serta pedoman perilaku yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait kepatuhan terhadap kode etik dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kota Bogor. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (red)

Baca Juga:  KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2