Daerah

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

×

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

Anto menambahkan, alasan ketidakhadiran tersebut masih belum diketahui secara pasti. “Kami tidak tahu apa penyebab mereka tidak hadir. Yang jelas, kami sudah berupaya memanggil mereka sebanyak dua kali,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail, melihat adanya potensi unsur pidana dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan transfer uang tersebut dapat melanggar peraturan pemilu.

Baca Juga:  Angka Kasus HIV/Aids Di Ciamis Terbilang Cukup Tinggi

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara nasional dan mandiri.

Baca Juga:  Libur Idul Adha, Disporaparbud dan Pokdarwis Purwakarta Pastikan Destinasi Wisata Siap Sambut Lonjakan Pengunjung

Semua tindakan yang dilakukan penyelenggara harus mematuhi kode etik serta pedoman perilaku yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait kepatuhan terhadap kode etik dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kota Bogor. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (red)

Baca Juga:  Tragis! Ini Kronologi Pemudik Asal Bandung Terjatuh ke Jurang 10 Meter di Cadas Pangeran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2