Daerah

Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

×

Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

Sebarkan artikel ini
Uyan
Uyan Ruhyandi (kiri) saat ditetapkan tersangka, dan (kanan) Uyan masih bebas berkeliaran meski telah resmi berstatus terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

1. 2011 – Uyan menjabat Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya dan menerbitkan faktur pajak fiktif untuk SPT Masa PPN, mulai Juli hingga Desember .

2. Desember 2017 – Uyan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak dengan modus menerbitkan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:  Jamin Netralitas ASN, Bey Machmudin Ingin Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

3. 6 November 2018 – PN Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 8,9 miliar .

4. Pasca vonis – Uyan tidak masuk penjara. Keberadaannya menghilang setelah putusan. Diduga, dia menghilang dan tidak kembali ke tahanan usai vonis hakim

5. 2019–2024 – Ia diduga tetap beraktivitas bisnis, termasuk di Bandung dan Medan .

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Selasa, 26 Februari 2019

6. Juli 2025 – Surat panggilan eksekusi dikirim ke alamat Jl. Sederhana No. 49.

7. Agustus 2025 – Kejari Bandung menerbitkan surat DPO atas nama Uyan .

8. Kini – Uyan resmi buron. Jejaknya disebut tersebar antara Bandung, Medan, bahkan Garut dan Sumatera Utara .

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siapkan Lima Kantor Wilayah sebagai Pusat Komando Penanganan Bencana

Dalam proses menjalani perjalanan sidang 2018, kasus Uyan diduga luput dari pantauan media. Hal ini sesuai dari hasil penelusuran berita online , tidak ada pemberitaan tentang Uyan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3