Daerah

Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

×

Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

Sebarkan artikel ini
Uyan
Uyan Ruhyandi (kiri) saat ditetapkan tersangka, dan (kanan) Uyan masih bebas berkeliaran meski telah resmi berstatus terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

1. 2011 – Uyan menjabat Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya dan menerbitkan faktur pajak fiktif untuk SPT Masa PPN, mulai Juli hingga Desember .

2. Desember 2017 – Uyan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak dengan modus menerbitkan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:  Warga Cicurug Sukabumi Hilang Motor Pas Buka Puasa

3. 6 November 2018 – PN Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 8,9 miliar .

4. Pasca vonis – Uyan tidak masuk penjara. Keberadaannya menghilang setelah putusan. Diduga, dia menghilang dan tidak kembali ke tahanan usai vonis hakim

5. 2019–2024 – Ia diduga tetap beraktivitas bisnis, termasuk di Bandung dan Medan .

Baca Juga:  Sambut Piala Presiden 2024, Persib Bandung Tak Berambisi Jadi Juara

6. Juli 2025 – Surat panggilan eksekusi dikirim ke alamat Jl. Sederhana No. 49.

7. Agustus 2025 – Kejari Bandung menerbitkan surat DPO atas nama Uyan .

8. Kini – Uyan resmi buron. Jejaknya disebut tersebar antara Bandung, Medan, bahkan Garut dan Sumatera Utara .

Baca Juga:  Pesan Bupati Cantik di Hari Santri Nasional 2018

Dalam proses menjalani perjalanan sidang 2018, kasus Uyan diduga luput dari pantauan media. Hal ini sesuai dari hasil penelusuran berita online , tidak ada pemberitaan tentang Uyan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3