1. 2011 – Uyan menjabat Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya dan menerbitkan faktur pajak fiktif untuk SPT Masa PPN, mulai Juli hingga Desember .
2. Desember 2017 – Uyan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak dengan modus menerbitkan faktur pajak fiktif.
3. 6 November 2018 – PN Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 8,9 miliar .
4. Pasca vonis – Uyan tidak masuk penjara. Keberadaannya menghilang setelah putusan. Diduga, dia menghilang dan tidak kembali ke tahanan usai vonis hakim
5. 2019–2024 – Ia diduga tetap beraktivitas bisnis, termasuk di Bandung dan Medan .
6. Juli 2025 – Surat panggilan eksekusi dikirim ke alamat Jl. Sederhana No. 49.
7. Agustus 2025 – Kejari Bandung menerbitkan surat DPO atas nama Uyan .
8. Kini – Uyan resmi buron. Jejaknya disebut tersebar antara Bandung, Medan, bahkan Garut dan Sumatera Utara .
Dalam proses menjalani perjalanan sidang 2018, kasus Uyan diduga luput dari pantauan media. Hal ini sesuai dari hasil penelusuran berita online , tidak ada pemberitaan tentang Uyan.