Daerah

Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

×

Kasus Silfester Matutina Terulang di Bandung: Terpidana 4 tahun, Uyan Ruhyandi Masih Bebas Melenggang!

Sebarkan artikel ini
Uyan
Uyan Ruhyandi (kiri) saat ditetapkan tersangka, dan (kanan) Uyan masih bebas berkeliaran meski telah resmi berstatus terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

Masih Aktif Berbisnis di Tengah Status Buron

Seorang rekan bisnis yang enggan disebut namanya menyampaikan, “Perasaan sejak dia mendapat vonis 2018, Uyan tidak pernah menjalani hukuman. Dia terus menjalankan bisnis, bahkan di kalangan bisnisnya, dia selalu berkomunikasi.”

Rekan itu menambahkan bahwa Uyan masih aktif mengelola bisnis pupuk dan sering bolak-balik antara Bandung dan Medan.

Baca Juga:  Polri Bantu KPK Cari Mardani Maning

Tak Cemas Media, Diduga Ada Beking dari Penegak Hukum?

Sumber terpercaya lain menuturkan, Uyan tetap tenang-tenang saja sejak vonis. Ia bahkan tidak khawatir jika diberitakan media. “Bilangnya nanti juga pemberitaan di media hilang sendiri,” ujarnya, diduga karena adanya perlindungan dari kalangan aparat penegak hukum .

Baca Juga:  KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Kasus Uyan Ruhyandi menjadi simbol rapuhnya eksekusi hukum di Indonesia. Putusan inkrah dan fakta kerugian negara miliaran rupiah, seolah tidak cukup untuk memaksa penegakan hukum berjalan. Kebebasan sang terpidana menorehkan luka bagi kepercayaan publik.

Baca Juga:  Pastikan Sesuai Syariat Islam, Bey Machmudin Kerahkan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Lebih jauh, setiap surat panggilan yang diabaikan, setiap DPO yang terbentuk, semakin meyakinkan publik: hukum bisa dinegosiasikan, asal punya posisi dan jaringan yang tepat. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3