Sebelumnya, AS dilaporkan oleh para korban sejak 22 Mei 2025 ke Polsek Kiaracondong.
“Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan itu terjadi pada 3 Desember 2024. Tersangka diduga memasang kamera tersembunyi di salah satu toilet sekolah, lalu merekam dan menyimpan hasilnya di ponsel pribadinya,” ujar Budi.
Polisi menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat sekitar tujuh korban yang telah dimintai keterangan.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News