Daerah

Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

×

Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kereta Api Tabrak Odong-odong (Foto: Dodi/Jabarnews)
Ilustrasi Kereta Api Tabrak Odong-odong (Foto: Dodi/Jabarnews)

JL dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” katanya.

Baca Juga:  Izin Beli Baju Tapi Malah Ikut Demo, Motor Gadis Ini Raib Digondol Maling

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama Bidang Pariwisata, Dubes Azerbaijan Temui Emil

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2023 Tahap 1 dan 2 Berlangsung Objektif, Transparan, dan Akuntabel

“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” terangnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan