Daerah

Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

×

Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kereta Api Tabrak Odong-odong (Foto: Dodi/Jabarnews)
Ilustrasi Kereta Api Tabrak Odong-odong (Foto: Dodi/Jabarnews)

JL dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” katanya.

Baca Juga:  Status Menggantung, Ribuan Guru Kota Bandung Desak DPRD dan Pemkot Bertindak Nyata!

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Baca Juga:  Kronologi Anggota TNI AD dan Istrinya Jadi Korban Pengeroyokan di Kota Bandung

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Tebing Tinggi Kembali Naik, 13 Orang Terkonfirmasi

“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” terangnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan