JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Demi mengejar target pembuatan sartifikasi surat tanah warga, Pemkot Tasikmalaya lantik panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (28/02/2018).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Achmad Taufik, ada sekitar 50.000 bidang tanah se-Kota Tasikmalaya yang perlu untuk disertifikasi. Dua puluh ribu di antaranya berlokasi di Kecamatan Mangkubumi dan Tamansari.
“Untuk merampungkan pekerjaan tersebut dibentuk PTSL.Semoga PTSL ini bisa bekerja dengan baik. Sebab, masing-masing sudah punya target. Selain itu, para PTSL ini harus hati-hati. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.
Lanjut Achmad, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, untuk pembiayaan sertifikasi ini sebesar Rp. 150.000,-. Biaya itu untuk beberapa kebutuhan pembiayaan, seperti surat pernyataan, patok, dan transportasi petugas kelurahan.
“Kalau ada pungutan melebihi angka tersebut, silahkan dimusyawarahkan. Karena, biasanya masing-masing orang beda kebutuhan,” ungkapnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat