Penggeledahan dilakukan di rumah BT di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin (14/4), dengan hasil penyitaan berupa sertifikat rumah, tanah, serta 42 dokumen penting. Di lokasi lain, Kejari menyita 56 dokumen, mata uang asing, serta ATM Bank Mandiri dan BCA Dollar.
Kepala Kejari Bandung meyakini bahwa kasus ini masih akan terus berkembang. Pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka diyakini akan membuka keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan nama-nama besar di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami tidak buru-buru. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang jelas,” pungkas Irfan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News