Daerah

Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Terkait Korupsi Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar

×

Kejari Bekasi Periksa 5 Anggota DPRD Terkait Korupsi Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (foto:istimewa)

Ryan menambahkan penyidik masih mendalami keterangan tersebut. “Nanti penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan ini, terutama terkait konstruksi perkara dan alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan akan Digelar Sore Ini

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, sebagai tersangka utama.

Selain itu, Kejari juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan ASN Kota Bekasi berinisial MAR dan pihak ketiga berinisial M.

Baca Juga:  Empat Pemuda di Sukabumi Asyik Nikmati Miras Malah Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebelumnya menemukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II tahun 2023. Nilainya mencapai Rp 4,7 miliar.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang: Praktik Politik Uang Berpotensi Terjadi pada Pilkada
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3