Daerah

Kejari Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar

×

Kejari Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Tersangka lain yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) Kepala Dinas PU tahun 2017, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.

Baca Juga:  Tol Palikanci Cirebon Mulai Dilalui Kendaraan Arus Balik Mudik Lebaran

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, menambahkan penyidikan juga menemukan penyimpangan dari kontrak kerja.

“Hasil penghitungan tim Politeknik Negeri Bandung menyebutkan kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak. Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Jalan Desa Penghubung Kabupaten Cianjur-Bandung Putus Tertimpa Longsor

Dalam konferensi pers, keenam tersangka dihadirkan dengan pakaian tahanan merah. Mereka hanya menunduk tanpa menjawab sapaan awak media. Jaksa juga menampilkan uang sitaan Rp 788 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Siapa Saja?
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4