Tersangka lain yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) Kepala Dinas PU tahun 2017, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, menambahkan penyidikan juga menemukan penyimpangan dari kontrak kerja.
“Hasil penghitungan tim Politeknik Negeri Bandung menyebutkan kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak. Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, keenam tersangka dihadirkan dengan pakaian tahanan merah. Mereka hanya menunduk tanpa menjawab sapaan awak media. Jaksa juga menampilkan uang sitaan Rp 788 juta sebagai barang bukti.
									




