JABARNEWS | KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial IS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pelat merah.
IS diduga menyiapkan identitas sejumlah orang untuk dijadikan debitur fiktif yang kemudian diproses hingga pencairan kredit oleh pejabat bank berinisial TIM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan para debitur yang namanya digunakan tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan IS ini diperkirakan sekitar Rp415,94 juta,” ujarnya di Kuningan, Rabu (20/8/2025).
IS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.