Bank Bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

Bank Bjb
Pelayanan di bank bjb. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Manajemen bank bjb menanggapi pemberitaan Kantor Berita Antara yang dipublikasikan di laman Antaranews pada Jumat 3 Maret 2023, yang berpotensi menimbulkan pandangan yang keliru dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perbankan di bank bjb.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menegaskan segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:  Diikuti Puluhan Peserta, BJB PESATkan UMKM di Medan Berlangsung Sukses dan Meriah

“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya,” kata Widi.

Baca Juga:  Bank bjb Hadirkan Keseruan di DIGI Chocolate & Sweet Festival Bandung

“bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widi menambahkan.

Baca Juga:  LPS Apresiasi Komitmen bank bjb Tebar Manfaat kepada Masyarakat lewat Kegiatan CSR

Lebih lanjut Widi menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif di bank bjb Cabang Semarang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW. Ketiga terdakwa saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.