Daerah

Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp415 Juta

×

Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp415 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan IS di Lapas Kelas II-A Kuningan selama 20 hari guna memperlancar proses hukum dan mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti.

Kasus kredit fiktif ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat bank, yakni AN, TIM, dan AS (47), mantan kepala unit bank pelat merah, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar selama periode 2023–2024.

Baca Juga:  6.000 Sansevieria Disiapkan Untuk Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta

Dari jumlah itu, AN diduga bertanggung jawab atas Rp900 juta, TIM sebesar Rp3,3 miliar, dan AS sisanya sebagai pihak berwenang dalam persetujuan serta pengawasan kredit.

Baca Juga:  Seluruh Rangkaian Kegiatan HPN 2023 Dipusatkan di Kota Medan

Skema kredit fiktif tersebut terbongkar setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dalam portofolio kredit selama dua tahun terakhir dan melaporkannya kepada Kejari Kuningan. Brian memastikan pihaknya terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat agar kasus ini dituntaskan sepenuhnya. (Red)

Baca Juga:  Kejari Kuningan Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp182 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2