Kejari Samosir Hentikan Perkara Lansia Hampir 1 Abad

Teks foto: Kejari Samosir serahkan surat penghentian perkara Nenek 96 tahun.(istimewa).

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula korban, Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi tersangka Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja.

“Sementara itu korban juga melihat tersangka Gandra menyuruh para tersangka menebang pohon pisang dan kemiri,” terang dia.

Tulus menambahkan, Restorative Justice ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa. Bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

“Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas,” bilangnya.(mad).