Kejari Samosir Hentikan Perkara Lansia Hampir 1 Abad

Teks foto: Kejari Samosir serahkan surat penghentian perkara Nenek 96 tahun.(istimewa).

JABARNEWS | SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir penghentian penuntutan perkara melalui keadilan Restorative (Restorative Justice) dalam kasus perusakan tanaman di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH mengatakan, pengajuan penghentian penuntutan diberikan kepada tersangka seorang lanjut usia (Lansia) Gandaria Siringo-ringo (96) warga Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Samosir.

“Pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun,” katanya, Jumat (25/3/2022).

Kata dia, selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dengan meminta maaf atas kesalahannya dengan tidak mengulangi perbuatannya.

“Selain itu menjadi pertimbangan, tersangka sudah lanjut usia hamper 1 abad,” terang Tulus.