Dalam perkara tersebut, Jhonson dianggap menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain.
Jhonson selaku pimpinan proyek dalam pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2000 senilai Rp 451.159.500 dengan kerugian Negara sebesar Rp18.537.031,67. (Red)