JABARNEWS | BANDUNG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO atas nama Jhonson Tambunan (59).
Jhonson Tambunan ditangkap dan diamankan di daerah Sarijadi (sekitar Polban) Kota Bandung, sekitar pukul 22.30 WIB, malam.
“Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLRE
Martadinata No. 54 untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Amil dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jhonson divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.537.031,67.