Daerah

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

×

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung, Terkait Penguasaan Lahan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

Sejak itu, tidak ada perpanjangan perjanjian, namun lahan seluas hampir 140 hektare tetap digunakan tanpa adanya pemasukan resmi ke pemerintah daerah.

Sebelumnya, dua petinggi YMT berinisial S dan RBB telah lebih dulu ditahan. Keduanya diduga menerima dan menggunakan dana sewa lahan senilai Rp 6 miliar untuk kepentingan pribadi maupun keluarga pihak ketiga bernama JS.

Baca Juga:  Provinsi Jabar dan Inggris Jalin Kerja Sama Wadahi Startup Agar Go Internasional

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Perkara Paling Banyak di Jabar Selama 2022, Nomor Satu Kasus Narkoba

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. (rep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3