Sejak itu, tidak ada perpanjangan perjanjian, namun lahan seluas hampir 140 hektare tetap digunakan tanpa adanya pemasukan resmi ke pemerintah daerah.
Sebelumnya, dua petinggi YMT berinisial S dan RBB telah lebih dulu ditahan. Keduanya diduga menerima dan menggunakan dana sewa lahan senilai Rp 6 miliar untuk kepentingan pribadi maupun keluarga pihak ketiga bernama JS.
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News