Daerah

Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

×

Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Predator seksual asal Kabupaten Karawang berinisial AW (58) berhasil dicokok polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Berlakukan WFH Menyusul Tiga Kepala Dinas Positif Covid-19

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia menerangkan, pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, terdapat 3 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Baca Juga:  Makin Hari, Banyak Orang Gila Keliaran di Serdang Bedagai, Siapa Tanggungjawab?

“Sebelumnya ada 3 korban, kejadian sama di tahun 2010. Jadi yang bersangkutan divonis selama 10 tahun 6 bulan di Lembaha Pemasyarakatan kelas 1 Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Perangi Narkotika, Polres Purwakarta Bangun Posko Kampung Bebas dari Narkoba
Pages ( 1 of 3 ): 1 23