Daerah

Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

×

Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Predator seksual asal Kabupaten Karawang berinisial AW (58) berhasil dicokok polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:  DPRD Dukung Penuh Pengembangan Angklung Sejak Usia Dini

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia menerangkan, pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, terdapat 3 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Baca Juga:  Padil Karsoma: Mari Tingkatkan Spiritualitas Warga Melalui Kemakmuran Mesjid

“Sebelumnya ada 3 korban, kejadian sama di tahun 2010. Jadi yang bersangkutan divonis selama 10 tahun 6 bulan di Lembaha Pemasyarakatan kelas 1 Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Kronologi Kasus Penusukan di Karawang, Pelaku Sempat ke Pasar dan Beli Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23