Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – AD pelaku penyiraman seorang guru bernama Eli Chuherli (56) kini harus meringkuk di hotel prodeo atas perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atas ulahnya sendiri melakukan tindak kriminal. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Baca Juga:  Kendaraan Bertonasi Berat Dilarang Lintasi Jalur Mudik di Karawang

Arief mengatakan, pelaku AD dikenakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. Saat ini pelaku sudah dimasukan ke rutan Polres Karawang.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Kawanan Maling Asal Deli Serdang Curi Motor di Tebing Tinggi

“Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Pelaku berinisial AD ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam di wilayah Telukjambe, Kabupaten Karawang. Adapun motif pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.

Baca Juga:  Selama Ramadan, Karyawan Hiburan Libur 35 Hari