Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Libur Akhir Pekan, Pengunjung Serbu Negeri Diatas Awan Ciamis

“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama,” ungkap dia. (red)

Baca Juga:  Fakta Penemuan Satu Ton Beras Bansos Presiden Jokowi Terkubur di Depok, Ada Kaitan dengan JNE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News