Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.
“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama,” ungkap dia. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News