Kemenag Purwakarta Jadi Pahlawan Soal Terlantarnya Jemaah GKPS

Jemaat GKPS Purwakarta usai ibadah Jumat Agung bersalaman kepada Kepala kemenag Purwakarta Sopian, Jumat (7/4/2023). (Foto: Kemenag.go.id)

Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah

Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Baca Juga:  Dorong Generasi Muda Purwakarta Jadi Atlet Esport Profesional, Ini Langkah Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Untuk Generasi Muda Purwakarta

Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian menyampaikan fasilitasi yang dilakukan Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajban yang harus ditunaikan. “Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver,” ujar Sopian.

Baca Juga:  Ada Rumah 'Hantu' Di Cisumdawu

“Termasuk membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” sambungnya usai menyambangi Gedung Resimen Armed Purwakarta yang dijadikan tempat ibadah sementara jemaat GKPS.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 6 Oktober 2022

Ucapan syukur juga disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.