Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah
Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.
Kepala Kankemenag Purwakarta Sopian menyampaikan fasilitasi yang dilakukan Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajban yang harus ditunaikan. “Kami melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver,” ujar Sopian.
“Termasuk membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” sambungnya usai menyambangi Gedung Resimen Armed Purwakarta yang dijadikan tempat ibadah sementara jemaat GKPS.
Ucapan syukur juga disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menag Yaqut sejak awal memimpin Kementerian Agama.