Kemenag Purwakarta Jadi Pahlawan Soal Terlantarnya Jemaah GKPS

Jemaat GKPS Purwakarta usai ibadah Jumat Agung bersalaman kepada Kepala kemenag Purwakarta Sopian, Jumat (7/4/2023). (Foto: Kemenag.go.id)

“Menteri Agama menginginkan seluruh warga negara apa pun agamanya harus dijamin hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)-nya. Apabila hak KBB telah dipenuhi oleh semua pejabat publik, dapat dipastikan akan terwujud pelayanan publik yang imparsial dan nondiskriminatif,” papar Wawan.

Baca Juga:  Datang ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, Bupati Anne Ratna Mustika Jenguk Siapa?

Ia menambahkan, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadat sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” ujar Wawan.

Baca Juga:  Tepat Tengah Malam, Sebuah Rumah di Pabuaran Sukabumi Hangus Terbakar

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara. Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi. (Red)

Baca Juga:  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Purwakarta Open Resmi Digelar