Daerah

Kemenkes: Masyarakat Tidak Mendapatkan Dosis Ketiga Vaksinani, Hanya Khusus Nakes

×

Kemenkes: Masyarakat Tidak Mendapatkan Dosis Ketiga Vaksinani, Hanya Khusus Nakes

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi kembali menegaskan bahwa dosis ketiga vaksin (booster) hanya untuk para tenaga kesehatan (nakes) sesuai dengan anjuran Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Masyarakat tidak mendapatkan dosis ketiga (vaksin),” tegas dr. Nadia dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut, dr. Nadia mengatakan vaksin Moderna yang menjadi booster untuk para tenaga kesehatan kini juga bisa diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  935 Personel Gabungan di Purwakarta Perketat Operasi Ketupat Lodaya 2021

“Vaksin diberikan hanya untuk dosis pertama dan kedua. Dilarang untuk memberikan dosis ketiga bagi masyarakat umum selain untuk SDM kesehatan yang memberikan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan,” kata dia.

Ada pun vaksin dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, vaksin berisi suspensi beku dengan satu vial berisi maksimal 15 dosis (IP=14). Kedua, diberikan kepada mereka yang berusia 18 ke atas sebanyak dua dosis (@ 0,5 ml) secara intramuskular dengan interval pemberian empat minggu dari dosis pertama.

Baca Juga:  Teror Maling Celana Dalam Hantui Warga Nagrak Sukabumi

Selanjutnya, vaksin yang dikirimkan harus langsung dibagi dua untuk dosis pertama dan kedua. Vaksin dosis pertama yang sudah disimpan di vaccine refrigerator dengan suhu yang sudah ditentukan.

“Hal-hal terkait manajemen rantai dingin vaksin dan pelayanan vaksinasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan perundang-undangan,” ujar dr. Nadia menambahkan.

Selain pemberian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan serta berbagai jenis vaksin untuk diberikan kepada masyarakat, dr. Nadia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat dan menjangkau banyak kalangan masyarakat akan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga:  Sunda dan Madura Jangan Terprovokasi! Polda Jabar Tegaskan Duel Maut di Pasar Induk Cikopo Purwakarta Bukan Masalah Antar Suku

Mulai dari pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, dan penyesuaian form skrining pelaksanaan vaksinasi.

dr. Nadia melanjutkan, percepatan vaksinasi ini juga didukung oleh peranan berbagai pihak, termasuk pihak swasta. “Seperti misalnya bekerja sama dengan pihak swasta untuk menghadirkan sentra vaksinasi hingga layanan antar-jemput (dengan ojek daring),” kata dia. (Red)

Tinggalkan Balasan