Daerah

Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

×

Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kualitas peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta secara daring pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga:  1 Desa 100 Perlindungan, BPJS Lindungi 19.800 Pekerja Informal Purwakarta Gratis

Raperda yang dibahas adalah mengenai Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kedua Raperda Purwakarta.

Baca Juga:  KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

Melansir laman resmi Kemenkum Jabar, terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Funna menyampaikan bahwa Raperda Administrasi Kependudukan ini mencantumkan kembali Perpres No. 96 Tahun 2018. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut agar publik dapat memahami data dan informasi yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Purwakarta Lakukan Ini

Selain itu, pengaturan delagasi kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di dalam pasal Raperda ini juga perlu dikaji ulang agar sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23