JABARNEWS | BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kualitas peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta secara daring pada Senin, 10 Februari 2025.
Raperda yang dibahas adalah mengenai Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kedua Raperda Purwakarta.
Melansir laman resmi Kemenkum Jabar, terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Funna menyampaikan bahwa Raperda Administrasi Kependudukan ini mencantumkan kembali Perpres No. 96 Tahun 2018. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut agar publik dapat memahami data dan informasi yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, pengaturan delagasi kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di dalam pasal Raperda ini juga perlu dikaji ulang agar sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku.