Besaran Biaya Ibadah Haji 2022, Kemenag Usul Rp45 Juta Per Orang

Ilustrasi, Ibadah Haji, (istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga:  74 Calon Jemaah Haji Asal Serdang Bedagai Siap Berangkat, Bupati Ingatkan Ini

Ia mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Baca Juga:  Cerita Keteguhan Warga Majalengka, Berangkat Haji Hasil dari Mengayuh Becak

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata dia.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Terjunkan Mobil Dinas untuk Jemput Calon Haji di Purwakarta