Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,” ungkapnya.

Agus menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Nekat Bongkar Rumah di Tanjung Beringin, Tiga Warga Sergai Ditangkap Polisi

Sedangkan, lanjut Agus, angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” terangnya.

Baca Juga:  Kelakuan Geng Motor di Bogor Bikin Ngelus Dada: Lebih Takut Ngaji daripada Sanksi Fisik

Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Dia juga berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

Baca Juga:  "Cowok Cantik" Berhijab Ini Nekat Mencuri Di Kosan