Daerah

Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

×

Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (foro: istimewa)

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang kepala desa di Kabupaten Ciamis dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:  Pemkab Serdang Bedagai Gerak Cepat Bangun Kembali Sekolah Hangus Terbakar

Laporan dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, itu dilaporkan Forum Masyarakat Desa Cikoneng (Formaci) pada Kamis (31/3).

Ketua Formaci, Didi Heryadi SH mengatakan, laporan atas nama Kepala Desa Cikoneng ini didasari kecurigaan pihaknya atas kejanggalan laporan keuangan yang digunakan Kepala Desa Cikoneng.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 1700 Meter

“Kami anggap Kepala Desa sudah menyelewengkan anggaran yang diterima desa sebesar Rp 1,1 miliar kurang lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) selama satu periode menjabat,” ujar Didi seperti dikutip dari HR Online, Kamis (31/3).

Baca Juga:  Kejari Majalengka Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan