Kena OTT Kejari Kabupaten Bekasi, BPK Jabar Berhentikan Dua Auditornya

Ilustrasi operasi tangkap tangan. (Foto: sulsel.suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat memberhentikan sementara waktu dua auditornya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan puskemas di Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Polisi Amankan Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi

Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib membenarkan terkat pemberhentian sementara terhadap kedua pegawainya. Menurutnya hal tersebut guna mendukung penyidikan Kejaksaan Tinggi Jabar terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:  Buruan Serbu Loker Karawang Posisi Operator Produksi, Syaratnya Cuma Ini Saja

“Kami sepakat jika dari tim kami ada yang menyimpang dan berperilaku kurang baik, silakan diproses saja,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Ia mengaku kecewa dengan perbuatan kedua anak buahnya tersebut. Agus menambahkan, satu dari dua pelaku yakni AMR kini sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Berani Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bekasi, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta

Sambungnya, namun Kejati Jabar belum menetapkan tersangka kepada pelaku F karena belum memenuhi dua alat bukti. Pelaku saat ini dikembalikan ke pihak BPK.