Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

Masih menurut Didi, sejak menjabat dari tahun 2015 hingga 2020, tidak terlihat adanya pembangunan yang signifikan yang dilakukan Kepala Desa Cikoneng.

“Nyatanya ada oknum-oknum aparat desa yang sudah terkondisikan dan juga kurangnya pengawasan yang dilakukan BPD. Sehingga Kepala Desa dengan bebas sewenang-wenang menggunakan anggaran dari dua sumber tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta Guru PPPK di Ciamis Jadi Suri Tauladan Bagi Anak Didiknya

Didi menuturkan, penyusunan program pembangunan biasanya melalui musyawarah di Desa Cikoneng. Namun hal itu tidak dilakukan di Desa Cikoneng.

Saat melaksanakan pembangunan desa, masyarakat tidak banyak dilibatkan. Padahal harusnya pembangunan sesuai dengan keinginan warga yang disetujui melalui Musdes.

Baca Juga:  Maling Sepeda Gunung di Ciamis Ditangkap Warga, Videonya Viral

Selain itu, ada beberapa SPJ yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pembangunan. Bukan itu saja, Kades ketika diajak musyawarah dengan masyarakat sering menghindar. Padahal itu demi kemajuan Desa Cikoneng sendiri.

Baca Juga:  551 Warga Cianjur Tertular HIV/AIDS, Prilaku LSL Jadi Penyebab Utama