Daerah

Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

Abdul Wahid kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Minggu 16 April 2023

Ancaman hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Baca Juga:  Dinkes Kota Cimahi Catat Satu Orang Dinyatakan Terpapar Omicron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2