Daerah

Keputusan Bawaslu Karawang Soal 45 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

×

Keputusan Bawaslu Karawang Soal 45 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)
Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

Selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kata Ahmad, Bawaslu Karawang juga memproses berbagai temuan serta informasi awal terkait dugaan pelanggaran pilkada yang diperoleh dari hasil pengawasan petugas maupun pemberitaan media massa.

Baca Juga:  BPBD Bekasi Minta Warga di Bekasi Waspadai Bencana saat Musim Hujan

Ahmad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan menyelesaikan berbagai laporan maupun temuan terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pemilu.

Baca Juga:  Soal Pengamanan Wilayah, Dedi Mulyadi Dorong Iklim Investasi yang Kondusif

“Dari hasil kajian awal, ada tujuh laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil sehingga telah diregistrasi untuk pembahasan lebih lanjut di Sentra Gakkumdu,” tambahnya.

Hasil penyelidikan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang menunjukkan adanya satu kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilanjutkan ke proses penyidikan. Dugaan ini terkait kampanye di tempat ibadah, yang melanggar Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga:  Info Loker Karawang Mei 2023, Perusahaan Ini Butuh Banyak Pegawai, Gajinya Diatas 5 Juta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3