
Selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kata Ahmad, Bawaslu Karawang juga memproses berbagai temuan serta informasi awal terkait dugaan pelanggaran pilkada yang diperoleh dari hasil pengawasan petugas maupun pemberitaan media massa.
Ahmad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan menyelesaikan berbagai laporan maupun temuan terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pemilu.
“Dari hasil kajian awal, ada tujuh laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil sehingga telah diregistrasi untuk pembahasan lebih lanjut di Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Hasil penyelidikan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang menunjukkan adanya satu kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilanjutkan ke proses penyidikan. Dugaan ini terkait kampanye di tempat ibadah, yang melanggar Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.