Pendaftar Jalur Perseorangan Pilkada 2024 di Tasikmalaya Masih Sepi, KPU: Baru Bertanya-tanya

KPU Kota Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak 4 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pendaftar jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

Baca Juga:  Pantai Cemara Kembar Lokasi Favorit Wisatawan Liburan Idulfitri 2022

“Sampai hari ini belum ada pendaftar, kalau yang baru tanya-tanya sudah ada,” kata Asep di Tasikmalaya, Selasa (7/5/2024).

Dia menjelaskan, dari jalur perseorangan minimal harus mendapat dukungan 40.375 suara. Dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan, dan memiliki hak pilih.

Baca Juga:  Empat Persen Desa dan Kelurahan di Jabar Terkonfirmasi Penularan PMK

“Jadi persyaratannya demikian, dukungan satu orang harus mengisi dua lembar surat pernyataan. Sebaran dukungan juga minimal tersebar di enam dari 10 kecamatan. Tidak bisa terpusat di satu atau dua kecamatan saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi C Terima Audensi Paguyuban Bandungariung Terkait Pengolahan Sampah