Daerah

Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

×

Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Sebarkan artikel ini
Polres Indramayu meringkus pelaku penyahgunaan narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)
Polres Indramayu meringkus pelaku penyahgunaan narkoba (Foto: Dok.Polres Indramayu)

Dari tangan RT, kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik RT, seperti satu unit handphone merk VIVO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha FINO warna ungu dan 1 buah KTP milik RT.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Tiga Pemuda Pengguna Sabu

“Dari tangan pelaku didapati satu paket sabu di dalam plastik klip bening dimasukan kembali kedalam plastik klip bening kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya. Yang disimpan di dasbor motor yang digunakannya,” tutur Heri.

Baca Juga:  Ngeri! Pulang Kerja Malam Hari, Seorang Pria di Ciamis Dibacok Orang Tak Dikenal

Di hari yang sama Satres Narkoba Polres Indramayu, juga meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tunggul Payung blok 4, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

“Pada hari yang sama, Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB, kami meringkus seorang pria bernama Daryono alias Catak (38) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu,” ucap Heri.

Baca Juga:  Dua Pria Asal Bogor Tertangkap Selundupkan Sabu 900 Gram dalam Sandal di Bandara Aceh

Setelah mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, sambung dia, pihaknya meringkus Cetak. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari tangan Cetak.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan