Kesal Ditagih Janji Penggandaan Uang, Polres Cianjur Beberkan Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban

Pembunuhan di Cianjur
Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria di Kabupaten Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

Timpalnya, jadi motif daripada pembunuhan ini adalah pelaku emosi dan jengkel karena beberapa kali didatangi oleh korban dan ditagih janjinya oleh korban.

Baca Juga:  Ada Temuan Dalam Pelaksanaan Ops Gaktiblin di Polres Cirebon Kota

“Nah! Sementara dari hasil penggandaan uang tersebut,” Kapolres Cianjur.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP di mana kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga:  Kota Sukabumi Diterjang Banjir Bandang, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Waspada Cuaca Ekstrem

“Nah! Yaitu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Duh! Balon Pilkades di Mekarsari Cianjur Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News