Kesal Terus Ditagih Utang, Seorang Pemuda di Cimahi Tega Tikam Temannya

Ilustrasi penusukan. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang, pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan Lima Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang

Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Cimahi itupun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku disangkakan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu. (Red)

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembaruan Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Ini Alasannya