Ketahuan Foto Bareng Calon, PNS Bakal Disanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Peringatan untuk kesekian kalinya bagi aparatur sipil negara atau pegawai sipil negara (PNS) yang ingin merapat ke calon kepala daerah. Karena bagi PNS jangankan merapat, berfoto pun dilarang.

Jika melanggar sanksi administrasi, displin, pemotongan gaji, hukum hingga pemberhentian secara tidak terhormat bakal dijalaninya.

Baca Juga:  Di Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, PosIND Antisipasi Lonjakan Pengiriman Barang 

“Intinya PNS harus jaga netralitas konflik ataupun golongan. Tidak boleh deket dengan parpol atau calon kepala daerah. Tidak boleh memasang spanduk atau baliho. Tidak boleh deklarasi dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Tidak boleh hadir pada deklarasi, tidak boleh jadi Narsum. Tidak boleh unggah atau tanggapi visi misinya. Apalagi foto bersama bakal calon,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Bandung, Kamalia Purbani, usai Rakor Penyelenggara Pemilu Tahun 2018 di ruang tengah balai kota, Senin (26/2/2018).

Baca Juga:  Saat Safari Ramadhan, Padil Ajak Warga Pilih Pemimpin Yang Peduli Dengan Rakyat

Dikatakannya, soal data pemilih, pemasangan alat, transparansi dan akuntabilitas pilkada akan dibahas selanjutnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat