Beberapa pekerjaan fisik yang diduga dikorupsi, di antaranya rabat beton Jalan Margaluyu 2, Jalan Pasirjambu 2, Jalan Batugede, dan rabat beton Jalan Margaluyu 3, serta sejumlah pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan pada tahun anggaran 2020—2021.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Keterangan tersangka, lanjut dia, uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.
SA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. (Red)