Kisah IRT di Medan: Cinta Ditolak, Parang Bertindak

Ilustrasi warga diancam. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | MEDAN – GS (30) warga Jalan Polonia, Gang Bilal, Kelurahan Polonia, Kota Medan diamankan sat reskrim Polsek Medan Baru atas kasus pengancaman.

Baca Juga:  Harlah NU ke-96, PKB Cianjur Ajak Tuntaskan Perda Pondok Pesantren

Kanit reskrim Polsek Medan Baru, AKP Jarjuna Bangun mengatakan, pelaku diamankan terkait pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Purnami (48) warga Jalan Starban, Gang Bersama.

Baca Juga:  Tak Lagi Menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Saya Mau Pergi Jauh

“Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Kata dia, peristiwa berawal saat korban menolak pelaku pacaran dengan anaknya. Merasa kecewa, lalu pelaku mendatangi korban dengan membawa pagang sambil mengancam akan menghabisinya.

Baca Juga:  BNPB Sebut Mudik Lebaran di Jabar Kondusif Tanpa Ada Bencana Alam

“Motifnya karena korban menolak korban pacaran dengan anak gadisnya,” ungkap Bangun.