JABARNEWS | TASIKMALAYA – Drama hukum mewarnai sidang putusan sela kasus pengeroyokan di Pengadilan Anak Tasikmalaya, Senin (6/1/2025). Empat terdakwa remaja berusia di bawah umur sempat dibebaskan oleh hakim, tetapi kembali ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui adanya kesalahan dalam dakwaan.
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan untuk mengabulkan eksepsi terdakwa dan memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan di Polsek Tawang. Namun, hanya beberapa jam kemudian, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kembali melimpahkan berkas perkara dengan revisi dakwaan.
Ahmad Sidik, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa dakwaan sebelumnya mengandung kesalahan pada tempat dan waktu kejadian. Dakwaan awal menyebutkan lokasi di Jalan Letjen Mashudi, tetapi faktanya pengeroyokan terjadi di Jalan SL Tobing, Tasikmalaya, pada 17 November 2024.
“Kesalahan ini terjadi karena merujuk pada kasus serupa sebelumnya di lokasi berbeda. Setelah direvisi, berkas segera kami limpahkan kembali ke pengadilan,” ujar Ahmad di Polsek Tawang.
Hakim menerima dakwaan yang telah diperbaiki dan menerbitkan perintah penahanan ulang terhadap FM, RS, DW, dan RRP, empat terdakwa yang sebelumnya sudah bebas.