JABAR NEWS | PURWAKARTA – Adanya perubahan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi badan hukum yang dilakukan UPK menimbulkan pertanyaan bagi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat.
Selain adanya perubahan tersebut, pemanggilan itu juga bertujuan untuk mengklarifikasi penggunaan dana selama bertahun-tahun yang dikelola oleh UPK yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Memang benar kami akan minta klarifikasi semua penggunaan dana tersebut, apakah sudah sesuai dengan peruntukan atau tidak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta Fitri Maryani, Senin (03/04/2017).
Fitri menjelaskan dalam pemanggilan tersebut Komisi I juga berencana menghadirkan Asda I bagian hukum untuk menjelaskan secara rinci payung hukum lembaga UPK yang sejak 2009 lalu melalui Keputusan Presiden berubah nama dari pengurus PNPM.
“Tidak hanya payung hukumnya saya yang akan kita mintai keterangan namun terkait penyaluran dana UPK selama ini apa memang sudah sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, salah satu pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang namanya enggan disebutkan mengakui memang ada surat pemanggilan tersebut.
“Iya besok ada panggilan dari DPRD pak, bentuknya klarifikasi,” ungkapnya. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat