Kode Keras! Keluar dari Penjara, Dada Rosada Siap Kembali Terjun ke Politik

Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Pojoksatu).

Sebagaimana diketahui, Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:  KPAID Tasikmalaya Terus Gali Fakta Keterlibatan Orang Dewasa dalam Kasus Perundungan Anak

Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010. (Red)

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono: Hari Pahlawan Jadi Momentum Perangi Kemiskinan dan Kebodohan