Daerah

Komitmen Tumbukan Sikap Integritas, BPJAMSOSTEK Cimahi Kampanyekan Anti Korupsi

×

Komitmen Tumbukan Sikap Integritas, BPJAMSOSTEK Cimahi Kampanyekan Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kampanye anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cimahi bertajuk ‘Membangun Integritas Mahasiswa Berkualitas’ kepada Mahasiswa UNIKOM Bandung yang bertempat di Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi (21/10/2022). (Foto: Rian/JabarNews).
Kampanye anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cimahi bertajuk ‘Membangun Integritas Mahasiswa Berkualitas’ kepada Mahasiswa UNIKOM Bandung yang bertempat di Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi (21/10/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, mahasiswa yang menjadi sasaran kampanye anti korupsi kali ini karena dalam upaya untuk pembentukan mentalitas dan sikap integritas serta menjadi bekal kedepannya sebelum memasuki dunia kerja agar menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dan dapat menjadi agen perubahan sosial dan kultural di tengah masyarakat.

“Karena itu, kami berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik (Good Governance),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemudik Yang Lintasi Kota Cimahi Harus Tahu 10 Titik Rawan Kemacetan

Sementara itu, dalam paparan materinya Forum Penyuluh Antikorupsi Kujang Bersatu Jawa Barat (PAK KBJB Korwil VI) Etit Gartiah mengatakan, jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar.

Baca Juga:  Soal Zero Stunting di Jabar, Atalia Praratya: Tidak Boleh Ada Lagi Kasus Baru

Ketujuh Tipikor tersebut yakni, pertama, Kerugian Keuangan Negara; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang). Kedua, Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d. Ketiga, Penggelapan dalam Jabatan; pasal 8,9,10 a,b,c.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Harga Cabai di Cimahi Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram

Selanjutnya, keempat, Pemerasan; pasal 12 huruf e,f,g. Kelima, Perbuatan Curang; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h. Keenam, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan; pasal 12 huruf i, dan ketuhuj, Gratifikasi; pasal 12B Jo pasal 12C.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan