Kompak! Mertua dan Menantu di Pematangsiantar Curi Alat Musik Gereja

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

Rusdi menambahkan, dari TKP, ditemukan 1 unit telepon seluler. Setelah dicek, telepon seluler tersebut milik Wage. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Wage mengakui melakukan pencurian bersama menantunya berinisial RR (23).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap

“Tersangak dijerat pasal 363 Ayat 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).