Rusdi menambahkan, dari TKP, ditemukan 1 unit telepon seluler. Setelah dicek, telepon seluler tersebut milik Wage. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Wage mengakui melakukan pencurian bersama menantunya berinisial RR (23).
“Tersangak dijerat pasal 363 Ayat 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).