Daerah

Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

×

Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sebanyak sembulan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Cimahi. Para pelaku yakni Fadli Ferdiansyah (28), Dani Saepul Aszar (30), Wawan Nuridwan (43), Iman Muhammad Budiman (19), Arya Fauzi (22), Trendi Firdaus (30), Ikin (47), Ajat (39) dan Burhanudin.

Baca Juga:  UPI Terima Hibah Hampir Rp 80 Miliar dari Pemprov Jabar, Ini Penjelasan Rektorat

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya disejumlah daerah. Bahkan, diperkirakan mereka beraksi di 50 titik di berbagai daerah sejak bulan Mei hingga Juni 2022.

Baca Juga:  Catatan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Cimahi Capai 87 Kasus Sepanjang Tahun 2024

“Sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP,” katanya, Rabu (20/7/2022)

Baca Juga:  Kaum Rebahan Wajib Tahu, Ini Bahaya Kesehatan Akibat Tubuh Kurang Bergerak

Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan kunci duplikat. Sebelum beraksi, pelaku merampas kunci asli kendaraan korban kemudian membuat duplikatnya.

“Kemudian menggunakan kunci palsu/astag, serta membongkar kunci rumah korban,” ucapnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan