Daerah

Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

×

Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sebanyak sembulan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polres Cimahi. Para pelaku yakni Fadli Ferdiansyah (28), Dani Saepul Aszar (30), Wawan Nuridwan (43), Iman Muhammad Budiman (19), Arya Fauzi (22), Trendi Firdaus (30), Ikin (47), Ajat (39) dan Burhanudin.

Baca Juga:  Ditinggalkan Pengikutnya, Polisi Pastikan Proses Hukum Petinggi Khilafatul Muslimin Cimahi Berlanjut

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya disejumlah daerah. Bahkan, diperkirakan mereka beraksi di 50 titik di berbagai daerah sejak bulan Mei hingga Juni 2022.

Baca Juga:  Lakukan Pungli di Kawasan Waduk Cirata Purwakarta, 8 Orang Diamankan Polisi

“Sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP,” katanya, Rabu (20/7/2022)

Baca Juga:  Seorang Karyawati Alfamart di Tanggerang Diancam UU ITE, Hotman Paris Tawarkan Jasa Gratis

Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan kunci duplikat. Sebelum beraksi, pelaku merampas kunci asli kendaraan korban kemudian membuat duplikatnya.

“Kemudian menggunakan kunci palsu/astag, serta membongkar kunci rumah korban,” ucapnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan