Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut ia menuturkan, melihat dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dari tahun 2021 hingga sekarang. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.

Baca Juga:  Gak Cuma Cabuli Bocah, Petani Serabutan Asal Parongpong Ini Maling Juga Saat Dalam Pelarian

“Sejauh ini pelaku yang mengaku residivis baru satu orang dan rata-rata kendaraan bermotor yang dicuri berjenis matic,” tuturnya melansir dari suarajabar.id.

Dia menerangkan, lokasi yang juga kerap dijadikan target pencurian atau TKP oleh pelaku biasanya di parkiran umum.

Baca Juga:  Bawaslu Subang Sebut Perlu Pengawasan Partisipatif, Apakah Itu?

“Artinya di mana ada keramaian di situ jadi tujuan para pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Cimahi Bekuk Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM