JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 421 desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah siap menjalankan program Koperasi Merah Putih (KMP) setelah seluruh tahapan musyawarah desa khusus untuk pembentukan pengurus rampung per 31 Mei 2025.
Saat ini, program KMP memasuki tahap legalisasi koperasi, yang difasilitasi penuh oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, menyatakan bahwa seluruh desa sudah melalui proses pembentukan pengurus KMP melalui musyawarah resmi tingkat desa.
“Kepengurusan KMP di 421 desa di Garut sudah terbentuk, sudah musyawarah desa khusus,” ungkap Idad kepada wartawan, Jumat (21/6/2025).
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah pembuatan akta notaris dan legalitas badan hukum koperasi, yang saat ini ditangani oleh Dinas Koperasi dan UKM Garut. Hingga kini, sudah ada 246 koperasi yang telah memiliki akta notaris, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.