JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menahan seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Penahanan dilakukan setelah DNF menyerahkan diri, Rabu (18/12/2024).
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa DNF sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. “DNF akhirnya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kamin.
DNF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pegawai swasta berinisial SO dalam kasus ini. Keduanya diduga bekerja sama untuk menyalahgunakan dana pembangunan agrowisata senilai Rp13 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada 2022.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan agrowisata di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dengan anggaran Rp3,6 miliar, dan di Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang, sebesar Rp9,7 miliar. Modus yang digunakan melibatkan pembentukan tujuh kelompok masyarakat (pokmas) baru yang menerima dana langsung ke rekening mereka.
Namun, setelah dana cair, kedua tersangka menarik kembali uang tersebut. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola kemudian diserahkan sepenuhnya kepada SO sebagai pihak ketiga.