Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Resmi Ditahan

Kades Korupsi di Purwakarta
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Purwakarta. (Foto: Dok. Kejari Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu bernama Deddy Sujana (60) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2022.

Tersangka tersebut yang merupakan Kepala Desa Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 silam.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Situ Buleud Purwakarta

“Penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, dan kini pria itu (Deddy) pada hari ini, Rabu (28/2/2024), kami tetapkan tetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta,” Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga:  Cerita Pasutri Lansia di Purwakarta yang Rumahnya Ambruk: Hanya Andalkan Sumbangan Warga!

Febri mengatakan, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi empat anggaran yang berbeda.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp 174 juta, kemudian ketahanan pangan Rp 51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu periode 2022. Dan satu lagi, tersangka diduga lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2022 untuk tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp 130 juta,” Balas Febri.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Minta Optimalisasi Kanal Media Sosial