Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Resmi Ditahan

Kades Korupsi di Purwakarta
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Purwakarta. (Foto: Dok. Kejari Purwakarta).

Atas perbuatannya itu, Ia mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.

Baca Juga:  Resmikan Pasar Kepuh, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Pedagang

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun,” pungkasnya. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News