Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di kediaman Ridwan Kamil, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam tubuh Bank BJB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News