Daerah

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

×

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Ridwal Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (foto: istimewa)

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di kediaman Ridwan Kamil, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam tubuh Bank BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca Juga:  Nyelekit! Febri Diansyah Kritik KPK yang Tak Mampu Tangkap Harun Masiku

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  395 Laporan Gratifikasi Masung Kantong KPK Selama Idulfitri 2022

KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2